Sabtu, 22 Februari 2014

MENYEMIR RAMBUT

MASAILUL FIQHIYAH
 MENYEMIR RAMBUT

Description: D:\logo_IAIN\LOGO 2.jpg
KELOMPOK 8

DI SUSUN OLEH : RIZA AULIA
SHERLY WINDRIYA
SRI WAHYUNI (A)

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SULTHAN THAHA SAIFUDDIN
JAMBI
2013/2014

B. PEMBAHASAN
Dalam rangka mengusahakan pembentukan dan pembinaan identitas islam dan kepribadian muslim,maka tahap pertama setelah nabi hijrah di madinah, nabi membentuk masyarakat islam dengan tradisi – tradisi yang khas. Untuk itu, nabi menyuruh para sahabatnya agar berbeda dengan kelompok-kelompok lain yang non-islam dalam penampilan hal-hal yang bersifat lahiriah, yang berkaitan dengan hukum-hukum islam. Misalnya nabi menyuruh para sahabatna untuk menyemir atau mengecat rambut kepala dan dagunya (janggut jika telah beruban dengan sabdanya:[1]
 إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبَغُونَ، فَخَالِفُوهُمْ.
“Sesungguhnya orang yahudi dan Nashrani tidak menyemir (rambutnya), maka berbedalah kamu dengan mereka” [HR. Al-Bukhari no. 3462, 5899 dan Muslim no. 2103].
Sebagian ulama ada yang berpendapat sunnah atau mustahab berdasarkan hadits nabi tersebut, dan mereka menemukan faedah menyemir rambut kepala, yaitu untuk membersihkan dan memperindah rambut, dan juga untuk mewujudkan ciri khas yang membedakan jamaah islam dengan kelompok lainnya.
Ø   menyemir rambut dengan warna hitam
            Ada segolongan besar ulama yang melarang untuk menyemir rambut menggunakan warna hitam, tetapi sebagian juga mengecualikan ketika dalam keadaan perang demi menggentarkan hati musuh apabila mereka melihat pasukan islam masih muda belia.
 Bagi orang yang sudah sangat tua, yang seluruh rambut dan jenggotnya sudah memutih semua, maka baginya tidak pantas menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu, ketika Abu Bakar as Shiddiq membawa ayahnya, Abu Quhafah, kehadapan Rasulullah SAW pada hari Fathul Makkah dengan rambutnya sudah memutih bagai kapas,

Rasulullah lalu bersabda:[2]
غيروا هذا و جنبوه السود.
“Ubahlah(semirlah) rambut putih ini, tetapi jauhilah warna hitam” (Muslim 105)
Ø  Mengubah Uban dengan Pacar dan Inai
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ
Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Namun demikian, untuk tujuan tertentu dibolehkan untuk mengecat rambut putih dengan warna hitam, meski para ulama berbeda pendapat dalam rinciannya:[3]
A. Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah
Mereka menyatakan bahwasanya mengecat dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang. Hal itu lantaran ada ijma’ yang menyatakan kebolehannya.
Maksudnya boleh karena akan pergi berperang adalah untuk memperdaya musuh, seolah-olah tentara Islam itu masih muda-muda, lantaran rambutnya masih berwarna hitam. Padahal mungkin saja ada yang sudah mulai beruban dan rambutnya berwarna putih.
Dan ‘illat (pautan hukum) yang paling utama dari haramnya menghitamkan rambut memang pada masalah memperdaya orang lain. Seolah-olah masih muda padahal telah beruban. Namun khusus dalam perang melawan orang kafir, dibolehkan berbohong dan memperdaya lawan.
B. Abu Yusuf dari Ulama Hanafiyah
Beliau berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
“Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk istri-istri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian”
            kebolehan mengecat uban dengan warna hitam, selain dibolehkan untuk mengecoh lawan, juga boleh untuk urusan kebahagiaan suami istri. Dan Islam memang sangat menganjurkan agar seseorang berpenampilan paling baik di hadapan pasangannya. Termasuk mengecat uban menjadi hitam agar kelihatan awet muda.
C. Ulama Madzhab As-syafi’I
Mereka umumnya berpendapat bahwa mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan, kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Ini berbeda dengan pendapat yang nomor satu di atas, di mana mereka tidak sampai mengharamkan, tetapi hanya sampai memakruhkan saja. Namun ulama Asy-Syafi’iyah memang berfatwa sampai mengharamkannya.
Pendapat mereka ini didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW:
“Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga.”
Semua pendapat di atas hanyalah dalam konteks orang yang sudah tua dan ubanan serta memutih rambutnya tapi berkeinginan untuk mengecat rambutnya dengan warna hitam. Adapun mengecat rambut dengan warna selain hitam, tidak ada larangannya.
Media Pewarna
Sedangkan masalah media pewarnanya, sebenarnya tidak selalu harus hinna’ dan katam, tetapi boleh saja dengan pewarna rambut modern yang lebih praktis dan tersedia di mana-mana.
Hal ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah yang paling baik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron. Sebagaimana sebagian sahabat ada yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini.
Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata,
كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ
“Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar).
Al Hakam bin ‘Amr mengatakan,
دَخَلْتُ أَنَا وَأَخِي رَافِعٌ عَلَى أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عُمَرَ ، وَأَنَا مَخْضُوبٌ بِالْحِنَّاءِ ، وَأَخِي مَخْضُوبٌ بِالصُّفْرَةِ ، فَقَال عُمَرُ : هَذَا خِضَابُ الإِْسْلاَمِ . وَقَال لأَِخِي رَافِعٍ : هَذَا خِضَابُ الإِْيمَانِ
“Aku dan saudaraku Rofi’ pernah menemui Amirul Mu’minin ‘Umar (bin Khaththab). Aku sendiri menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar lalu berkata: Inilah semiran Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’: Ini adalah semiran iman.” (HR. Ahmad).
Ø  Hukum Menyemir (Memirang) Rambut yang Semula Berwarna Hitam Menjadi Warna Lain
Kaedah tersebut yaitu hukum asal segala adalah halal dan mubah. Inilah kaedah asal yang mesti diperhatikan. Misalnya seseorang mengenakan pakaian yang dia suka atau dia berhias sesuai dengan kemauannya, maka syari’at tidak melarang hal ini. Menyemir misalnya, hal ini terlarang secara syar’i karena terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ubahlah uban, namun jauhilah warna hitam”. Jika seseorang merubah uban tersebut dengan warna selain hitam, maka inilah yang diperintahkan sebagaimana merubah uban dengan hinaa’ (pacar) dan katm (inai). Bahkan perkara ini dapat termasuk dalam perkara yang didiamkan (tidak dilarang dan tidak diperintahkan dalam syari’at, artinya boleh)
Oleh karena itu,rincian warna menjadi 3 macam: [4]
Pertama adalah warna yang diperintahkan untuk digunakan seperti hinaa’ untuk merubah uban.
Kedua adalah warna yang dilarang untuk digunakan seperti warna hitam untuk merubah uban.
Ketiga adalah warna yang didiamkan (tidak dikomentari apa-apa). Dan setiap perkara yang syari’at ini diamkan, maka hukum asalnya adalah halal. .
Berdasarkan hal ini, dikatakan bahwa hukum mewarnai rambut untuk wanita (dengan warna selain hitam) adalah halal. Kecuali jika terdapat unsur merubah warna rambut tersebut untuk menyerupai orang-orang kafir, maka di sini hukumnya menjadi tidak diperbolehkan. Karena hal ini termasuk dalam masalah tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sedangkan hukum tasyabuh dengan orang kafir adalah haram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Yang namanya tasyabbuh (menyerupai orang kafir) termasuk bentuk loyal (wala’) pada mereka. Sedangkan kita diharamkan memberi loyalitas (wala’) pada orang kafir. Jika kaum muslimin tasyabbuh dengan orang kafir, maka boleh jadi mereka (orang kafir) akan mengatakan, “Orang muslim sudah menuruti kami.” Sehingga dengan ini, orang-orang kafir tersebut menjadi senang dan bangga dengan kekafiran yang mereka miliki.

c.kesimpulan
            dari penjelasan di atas dapat di tarik kesimpulan bahwa hukum menyemir rambut adalah  hukum mewarnai rambut untuk (dengan warna selain hitam) adalah halal. Kecuali jika terdapat unsur merubah warna rambut tersebut untuk menyerupai orang-orang kafir, maka di sini hukumnya menjadi tidak diperbolehkan.
Adapun syarat-syarat di perbolehkan menggunakan semir rambut adalah
1.    Apabila dapat menyerap air di kepala ketika hendak berwudhu
2.    Apabila tidak menyebabkan sakit pada kepala, misalnya gatal-gatal dan sebaginya
3.    Apabila semir tersebut tidak terbuat dari bahan-bahan yang mengandung najis


D. Daftar pustaka
·         Masjtuk zuhdi,masail fiqhiyah,gunung agung,jakarta,cet:10,hal:95





[1]Masjtuk zuhdi,masail fiqhiyah,gunung agung,jakarta,cet:10,hal:95
[2] http://www.solusiislam.com/2011/03/hukum-menyemir-rambut-dalam-islam.html
[3]http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2873-hukum-menyemir-rambut.html

[4]ibid

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda