ZAKAT PROFESI
MAKALAH
MASAILUL
FIQHIYYAH 2
“ZAKAT
PROFESI”
Dosen
pengampu : Drs. H. M. Saman Sulaiman, M.Ag
Disusun oleh : KELOMPOK 1 PAI 6B
·
NOVIANA HARVIYANTI TP. 100775
·
MUHAMMAD HAFIZ TP. 100
·
MUKMININ TP. 100
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
TARBIYAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
201
A.PENDAHULUAN
Dalam makalah kami ini akan dibahas mengenai zakat profesi, ini
sesuai dengan kebijakan dari dosen pengampu yang ditugaskan untuk kelompok
pertama. Istilah profesi disebut sebagai profession dalam bahasa Inggris,
yang dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan tetap dengan keahlian tertentu
yang dapat menghasilkan gaji, honor, upah, atau imbalan.
Semua macam penghasilan tersebut terkena wajib zakat , berdasarkan
QS Al-Baqarah ayat 267. Pendapat kebanyakan Ulama Indonesia mengatakan bahwa
satu nisab zakat profesi adalah seharga dengan 93,6 gram emas murni, yang
dihitung dari penghasilan bersih yang telah dikeluarkan seluruh biaya hidup
seseorang. Dari kelebihan itulah yang dihitung dalam satu tahun lalu
dikeluarkan zakatnya 2,5 % .
B.PEMBAHASAN
1. Dalil, Pendapat Ulama, atau Fatwa
Zakat profesi atau jasa, disebut sebagai زَكَا ةُ كَسَبِ
الْعَمَلِ yang artinya zakat yang dikeluarkan dari sumber usaha profesi
atau pendapatan jasa. Istilah profesi disebut sebagai profession dalam bahasa
Inggris, yang dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan tetap dengan keahlian
tertentu yang dapat menghasilkan gaji, honor, upah, atau imbalan. Ada beberapa
macam profesi yang mungkin dapat menjadi sumber zakat anatara lain :
a.
Profesi dokter yang dapat dikategorikan
sebagai The medical profession.
b.
Profesi pekerja
teknik (Insinyur) yang dapat dikategorikan sebagai The engineering profession.
c.
Profesi guru,
dosen, guru besar atau tenaga pendidik yang dapat dikategorikan sebagai The
teaching profession.
d.
Profesi advokat
(pengacara), konsultan, wartawan, dan sebagainya. Rang yang meyandang predikat
ini ada kemungkinan ia dapat menjadi subyek zakat profesi yang dapat membantu
kesulitan ekonomi para fakir miskin.[1]
Semua macam penghasilan tersebut terkena wajib zakat , berdasarkan
QS Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi :
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB óOçFö;|¡2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( wur (#qßJ£Jus? y]Î7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îÏJym ÇËÏÐÈ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan
Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang
kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang
buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau
mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah,
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Kata “مَا” adalah termasuk
kata yang mengandung pengertian yang umum, yang artinya “apa saja” menjadi “مِمَّا كَسَبْتُمْ”
yang artinya sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik. Maka jelaslah bahwa semua macam penghasilan (gaji, honor, dan
lain-lain) terkena wajib zakat berdasarkan ketentuan QS Al Baqarah ayat 267
tersebut yang mengandung pengertian yang umum asal penghasilan tersebut telah
melebihi kebutuhan pokok hidup dan keluarganya yang berupa sandang, pangan,
papan, serta alat-alat rumah tangga, alat-alat kerja atau usaha, kendaraan, dan
lain-lain yang tidak bisa diabaikan, bebas dari beban hutang, baik terhadap
Allah seperti nazar haji yang belum ditunaikan maupun terhadap sesama manusia,
kemudian sisa penghasilannya masih mencapai nisabnya, yakni senilai 93,6 gram
emas dan telah genap setahun pemikikannya itu, maka wajib dikeluarkan zakatnya
sebanyak 2,5 % dari seluruh penghasilan yang masih ada pada akhir tahun
(haulnya).[2]
Sedankan haditsnya sebagai berikut :
عَنِ ا بْنِ عَبَّا
سِ رَضِيَ ا للهُ عَنْهُمَا : (اَنَّ ا لنَبِىَّ صلى الله عليهِ و سلم، بَعَثَ مُعَا
ذٰا اِلىَ ا لْيَمَنِ، فَذَكَرَ الْحَدِ يْثَ-وَ فِيْهِ، اِنَّ اللهَ قَدِا فْتَرَ
ضَ عَلَيْهِمْ صَدَقةَ فِى اَمْوَا لِهِمْ تُؤ خَذُ مِنْ اَ غْنِيَا ئِهِمْ فَتُرَدَّ
فِى فُقَرَ ا ئِهِمْ) مُتَفَقُ علَيْهِ، وَ لَفْظُ لِلْبُخَا رِى
Artinya : Dari Ibnu Abbas r.a (ia berkata) :
Bahwasanya Rasulullah mengutus Mu’adz putra Jabal ke negeri Yaman, Ibnu Abbas menuturkan
hadits seterusnya yang di dalamnya
berisi sabda Rasulullah Saw berikut :” Sesungguhnya Allah telah mewajibkan
kepada penduduk Yaman atas zakat harta mereka yang diambil dari pada
hartawannya diserahkan kembali kepada fakir miskin (Hadits disepakati Imam
Bukhori dan Imam Muslim”.[3]
حَدَّ ثَنَاعُبَيْدُ
ا للهِ بْنُ مُعَا ذِ حَدَّ ثَنَا اَ بِيْ حَدَّ ثَنَا عَا صِمُ وَهُوَ ا بْنُ مُحَمَّدِ
بْنِ زَيْدِ بْنِ عَبْدِللهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ اَبِيْهِ قَا لَ : قَا لَ عَبْدُاللهِ
قَا لَ رَسُوْ لُ للهِ صلى الله عليهِ وَ سَلَّمْ : بُنِيَ الْإسْلاَ مُ عَلىَ خَمْسِ،
شَهَا دَ ةِ اَنْ لاَ إلَهَ اِلاَّ اللهُ وَ أنَّ مُحَمَّدَ ا عَبْدُ هُ وَرَ سُوْلُهُ،
وَ إقَا مِ الصَّلاَ ةِ، وَ اِيْتَا ءِ الزَّكَا تِ، وَ حجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْ مِ
رَمَضَا نَ.رواه مُسْلِمْ
Artinya : Ubaidillah bin Muadz memberi tahu
kami, ayahku memberi tahu kami yaitu Ibnu Muhammad bin Zaid bin Abdillah bin
Umar memberi tahu kami, dari ayahnya ia berkata, bahwa Abdullah berkata,
sesungguhnya Rasulullah bersabda : “ Islam dibangun atas lima dasar yaitu
kesaksian bahwa Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad hamba dan utusan Allah,
melaksanakan shalat, membayar zakat, menunaikan haji ke (Baitullah), dan puaasa
Ramadhan.[4]
Mengenai ketentuan satu
nisab penghasilan profesi, menjadi dua pendapat di kalangan Ulama Hukum Islam,
misalnya :
1.
Prof. Dr.
Abdurrahman Hasan, Imam Muhammad Abu Zahrah, dan Imam Abdul Wahhab Khalafah
mengemukakan bahwa nisab sekurang-kurangnya lima wasaq atau 300 sa’ yang
meliputi 930 liter, sehingga kadar zakatnya juga disamakan (dikiaskan) kepaada
zakat pertanian yang mendapatkan pengairan dari petani (bukan tadah hujan)
yaitu 5 %.
2.
Pendapat
kebanyakan Ulama Indonesia mengatakan bahwa satu nisab zakat profesi adalah
seharga dengan 93,6 gram emas murni, yang dihitung dari penghasilan bersih yang
telah dikeluarkan seluruh biaya hidup seseorang. Dari kelebihan itulah yang
dihitung dalam satu tahun lalu dikeluarkan zakatnya 2,5 % . Ini merupakan kias
(analogi) dari zakat mata uang yang sudah ada ketentuannya dalam Hadith.
2. Analisa pendapat yang terpilih
Pendapat yang kedua inilah yang diangggap oleh penulis, sangat
cocok diterapkan untuk memasyarakatkan zakat profesi di Indonesia, karena obyek
zakatnya adalah gaji, honor, atau upah, maka kiasannyapun harus dianalogikan
kepada zakat mata uang.[5]
Contoh menghitung zakat penghasilan dari gaji, honorarium, dan
lain-lain : Ibrahim adalah seorang dosen PTN golongan 1V/b dengan masa kerja 20
tahun, keluarganya terdiri dari suami istri dan 3 anak. Penghasilan setiap
bulan :
a.
Gaji resmi dari
PTN Rp
400.000
b.
Honorarium dari
PTN Rp 25.000
c.
Honorarium dari
beberapa PTS Rp
225.000
d.
Honorarium lain-lain Rp 50.000
Jumlah Rp.700.000
Pengeluaran setiap bulan :
a.
Keperluan hidup
pokok keluarga Rp 300.000
b.
Angsuran kredit
rumah Perumnas Rp 75.000
c.
lainnya Rp 75.000
Jumlah Rp.450.000
a.
Penerimaan Rp 700.000
b.
Pengeluaran Rp 450.000
Jumlah Rp.
250.000
Sisa setiap bulan Rp. 250.000x 12 = Rp 3.000.000, dan sisa tersebut
setiap bulannya ditabanaskan/ didepositokan di koperasi atau bank dengan bunga
keuntungan 18 % setahun. Maka perhitungan zakatnya ialah 2,5 % x (Rp 3.000.000
plus bunga/ keuntungan dari tabanas/deposito). Ternyata jumlah zakatnya setahun
cukup ringan/sedikit, sedangkan hikmahnya sangat besar, baik bagi diri sendiri
dan keluarganya maupun bagi masyarakat dan negara dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masayarakat/ negara.[6]
Waktu
Pengeluaran
Berikut adalah beberapa perbedaan
pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:
- Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul
(sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
- Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern,
seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi
terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa
setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka
wajib mengeluarkan zakat.
- Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qardhawi
tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika
mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama
pengendapan harta)
Nisab
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil
rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8
kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp
4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp
2.080.000. Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil
pertanian yang dengan frekuensi panen sekali dalam setahun, maka pendapatan
yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun.
Kadar Zakat
Penghasilan profesi dari segi wujudnya
berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan
emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan
zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang
menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau
memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya
setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).
Perhitungan
Zakat
Menurut
Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
- Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari
penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan.
Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh
Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya,
maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan
atau Rp 900.000 per tahun.
- Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung
2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih
adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh:
Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk
kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat
sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp
150.000,- per tahun.[7]
C. PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan
diantaranya sebagai berikut:
a.
Zakat profesi
atau jasa, disebut sebagai زَكَا ةُ كَسَبِ الْعَمَلِ
yang artinya zakat yang dikeluarkan dari sumber usaha profesi atau pendapatan
jasa.
b.
Semua macam
penghasilan tersebut terkena wajib zakat , berdasarkan QS Al-Baqarah ayat 267.
c.
Pendapat kebanyakan
Ulama Indonesia mengatakan bahwa satu nisab zakat profesi adalah seharga dengan
93,6 gram emas murni, yang dihitung dari penghasilan bersih yang telah
dikeluarkan seluruh biaya hidup seseorang. Dari kelebihan itulah yang dihitung
dalam satu tahun lalu dikeluarkan zakatnya 2,5 % .
DAFTAR PUSTAKA
Ø Mahjuddin, Masail Al-Fiqh Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam,
cet.1, Jakarta : Kalam Mulia, 2012.
Ø Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam,
Jakarta : Haji Masagung, hlm.215.
Ø Moh. Machfuddin Aladi, Terjemah Bulughul Marom, Semarang :
Toha Putra.
Ø Syamsi Hasan, Hadits Populer Shahih Bukhori dan Muslim,
Surabaya : Amalia.
Ø http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Profesi.
[1]
Mahjuddin, Masail
Al-Fiqh Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam, cet.1, Jakarta : Kalam Mulia,
2012, hlm.302-303.
[2]
Masjfuk Zuhdi, Masail
Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta : Haji Masagung, hlm.215
[4]
Syamsi Hasan, Hadits
Populer Shahih Bukhori dan Muslim, Surabaya : Amalia, hlm. 309.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda