Sabtu, 22 Februari 2014

ZAKAT PROFESI

MAKALAH
MASAILUL FIQHIYYAH 2
ZAKAT PROFESI
Dosen pengampu : Drs. H. M. Saman Sulaiman, M.Ag


Disusun oleh : KELOMPOK 1 PAI 6B
·         NOVIANA HARVIYANTI TP. 100775
·         MUHAMMAD HAFIZ  TP. 100
·         MUKMININ TP. 100
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
201
A.PENDAHULUAN
Dalam makalah kami ini akan dibahas mengenai zakat profesi, ini sesuai dengan kebijakan dari dosen pengampu yang ditugaskan untuk kelompok pertama. Istilah profesi disebut sebagai profession dalam bahasa Inggris, yang dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan tetap dengan keahlian tertentu yang dapat menghasilkan gaji, honor, upah, atau imbalan.
Semua macam penghasilan tersebut terkena wajib zakat , berdasarkan QS Al-Baqarah ayat 267. Pendapat kebanyakan Ulama Indonesia mengatakan bahwa satu nisab zakat profesi adalah seharga dengan 93,6 gram emas murni, yang dihitung dari penghasilan bersih yang telah dikeluarkan seluruh biaya hidup seseorang. Dari kelebihan itulah yang dihitung dalam satu tahun lalu dikeluarkan zakatnya 2,5 % .

B.PEMBAHASAN
1. Dalil, Pendapat Ulama, atau Fatwa
Zakat profesi atau jasa, disebut sebagai زَكَا ةُ كَسَبِ الْعَمَلِ yang artinya zakat yang dikeluarkan dari sumber usaha profesi atau pendapatan jasa. Istilah profesi disebut sebagai profession dalam bahasa Inggris, yang dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan tetap dengan keahlian tertentu yang dapat menghasilkan gaji, honor, upah, atau imbalan. Ada beberapa macam profesi yang mungkin dapat menjadi sumber zakat anatara lain :
a.       Profesi dokter yang dapat dikategorikan sebagai The medical profession.
b.      Profesi pekerja teknik (Insinyur) yang dapat dikategorikan sebagai The engineering profession.
c.       Profesi guru, dosen, guru besar atau tenaga pendidik yang dapat dikategorikan sebagai The teaching profession.
d.      Profesi advokat (pengacara), konsultan, wartawan, dan sebagainya. Rang yang meyandang predikat ini ada kemungkinan ia dapat menjadi subyek zakat profesi yang dapat membantu kesulitan ekonomi para fakir miskin.[1]
Semua macam penghasilan tersebut terkena wajib zakat , berdasarkan QS Al-Baqarah ayat 267 yang berbunyi :
$yg•ƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚö‘F{$# ( Ÿwur (#qßJ£Ju‹s? y]ŠÎ7y‚ø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉ‹Ï{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? Ïm‹Ïù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî ÏJym ÇËÏÐÈ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Kata “مَاadalah termasuk kata yang mengandung pengertian yang umum, yang artinya “apa saja” menjadi “مِمَّا كَسَبْتُمْ” yang artinya sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. Maka jelaslah bahwa semua macam penghasilan (gaji, honor, dan lain-lain) terkena wajib zakat berdasarkan ketentuan QS Al Baqarah ayat 267 tersebut yang mengandung pengertian yang umum asal penghasilan tersebut telah melebihi kebutuhan pokok hidup dan keluarganya yang berupa sandang, pangan, papan, serta alat-alat rumah tangga, alat-alat kerja atau usaha, kendaraan, dan lain-lain yang tidak bisa diabaikan, bebas dari beban hutang, baik terhadap Allah seperti nazar haji yang belum ditunaikan maupun terhadap sesama manusia, kemudian sisa penghasilannya masih mencapai nisabnya, yakni senilai 93,6 gram emas dan telah genap setahun pemikikannya itu, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 % dari seluruh penghasilan yang masih ada pada akhir tahun (haulnya).[2] Sedankan haditsnya sebagai berikut :
عَنِ ا بْنِ عَبَّا سِ رَضِيَ ا للهُ عَنْهُمَا : (اَنَّ ا لنَبِىَّ صلى الله عليهِ و سلم، بَعَثَ مُعَا ذٰا اِلىَ ا لْيَمَنِ، فَذَكَرَ الْحَدِ يْثَ-وَ فِيْهِ، اِنَّ اللهَ قَدِا فْتَرَ ضَ عَلَيْهِمْ صَدَقةَ فِى اَمْوَا لِهِمْ تُؤ خَذُ مِنْ اَ غْنِيَا ئِهِمْ فَتُرَدَّ فِى فُقَرَ ا ئِهِمْ) مُتَفَقُ علَيْهِ، وَ لَفْظُ لِلْبُخَا رِى
Artinya            : Dari Ibnu Abbas r.a (ia berkata) : Bahwasanya Rasulullah mengutus Mu’adz putra Jabal ke negeri Yaman, Ibnu Abbas menuturkan hadits seterusnya yang di  dalamnya berisi sabda Rasulullah Saw berikut :” Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada penduduk Yaman atas zakat harta mereka yang diambil dari pada hartawannya diserahkan kembali kepada fakir miskin (Hadits disepakati Imam Bukhori dan Imam Muslim”.[3]
حَدَّ ثَنَاعُبَيْدُ ا للهِ بْنُ مُعَا ذِ حَدَّ ثَنَا اَ بِيْ حَدَّ ثَنَا عَا صِمُ وَهُوَ ا بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَبْدِللهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ اَبِيْهِ قَا لَ : قَا لَ عَبْدُاللهِ قَا لَ رَسُوْ لُ للهِ صلى الله عليهِ وَ سَلَّمْ : بُنِيَ الْإسْلاَ مُ عَلىَ خَمْسِ، شَهَا دَ ةِ اَنْ لاَ إلَهَ اِلاَّ اللهُ وَ أنَّ مُحَمَّدَ ا عَبْدُ هُ وَرَ سُوْلُهُ، وَ إقَا مِ الصَّلاَ ةِ، وَ اِيْتَا ءِ الزَّكَا تِ، وَ حجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْ مِ رَمَضَا نَ.رواه مُسْلِمْ
Artinya            : Ubaidillah bin Muadz memberi tahu kami, ayahku memberi tahu kami yaitu Ibnu Muhammad bin Zaid bin Abdillah bin Umar memberi tahu kami, dari ayahnya ia berkata, bahwa Abdullah berkata, sesungguhnya Rasulullah bersabda : “ Islam dibangun atas lima dasar yaitu kesaksian bahwa Tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad hamba dan utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, menunaikan haji ke (Baitullah), dan puaasa Ramadhan.[4]
     Mengenai ketentuan satu nisab penghasilan profesi, menjadi dua pendapat di kalangan Ulama Hukum Islam, misalnya :
1.      Prof. Dr. Abdurrahman Hasan, Imam Muhammad Abu Zahrah, dan Imam Abdul Wahhab Khalafah mengemukakan bahwa nisab sekurang-kurangnya lima wasaq atau 300 sa’ yang meliputi 930 liter, sehingga kadar zakatnya juga disamakan (dikiaskan) kepaada zakat pertanian yang mendapatkan pengairan dari petani (bukan tadah hujan) yaitu 5 %.
2.      Pendapat kebanyakan Ulama Indonesia mengatakan bahwa satu nisab zakat profesi adalah seharga dengan 93,6 gram emas murni, yang dihitung dari penghasilan bersih yang telah dikeluarkan seluruh biaya hidup seseorang. Dari kelebihan itulah yang dihitung dalam satu tahun lalu dikeluarkan zakatnya 2,5 % . Ini merupakan kias (analogi) dari zakat mata uang yang sudah ada ketentuannya dalam Hadith.

2. Analisa pendapat yang terpilih
Pendapat yang kedua inilah yang diangggap oleh penulis, sangat cocok diterapkan untuk memasyarakatkan zakat profesi di Indonesia, karena obyek zakatnya adalah gaji, honor, atau upah, maka kiasannyapun harus dianalogikan kepada zakat mata uang.[5]
Contoh menghitung zakat penghasilan dari gaji, honorarium, dan lain-lain : Ibrahim adalah seorang dosen PTN golongan 1V/b dengan masa kerja 20 tahun, keluarganya terdiri dari suami istri dan 3 anak. Penghasilan setiap bulan :
a.       Gaji resmi dari PTN                                        Rp 400.000
b.      Honorarium dari PTN                                     Rp   25.000
c.       Honorarium dari beberapa PTS                       Rp 225.000
d.      Honorarium lain-lain                                       Rp   50.000
Jumlah                                                             Rp.700.000

Pengeluaran setiap bulan :
a.       Keperluan hidup pokok keluarga                    Rp 300.000
b.      Angsuran kredit rumah Perumnas                   Rp   75.000
c.       lainnya                                                             Rp   75.000
Jumlah                                                             Rp.450.000

a.       Penerimaan                                                      Rp  700.000
b.      Pengeluaran                                                     Rp  450.000
Jumlah                                                                   Rp. 250.000
Sisa setiap bulan Rp. 250.000x 12 = Rp 3.000.000, dan sisa tersebut setiap bulannya ditabanaskan/ didepositokan di koperasi atau bank dengan bunga keuntungan 18 % setahun. Maka perhitungan zakatnya ialah 2,5 % x (Rp 3.000.000 plus bunga/ keuntungan dari tabanas/deposito). Ternyata jumlah zakatnya setahun cukup ringan/sedikit, sedangkan hikmahnya sangat besar, baik bagi diri sendiri dan keluarganya maupun bagi masyarakat dan negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masayarakat/ negara.[6]

Waktu Pengeluaran
Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:
  1. Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat
  2. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
  3. Pendapat ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan Zakat Pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul:lama pengendapan harta)
Nisab
Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti bila harga beras adalah Rp 4.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 4000 menjadi sebesar Rp 2.080.000. Namun mesti diperhatikan bahwa karena rujukannya pada zakat hasil pertanian yang dengan frekuensi panen sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun.
Kadar Zakat
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi yang diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).



Perhitungan Zakat
Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:
  1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor seara langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar: 2,5% X 3.000.000=Rp 75.000 per bulan atau Rp 900.000 per tahun.
  2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya, maka wajib membayar zakat sebesar : 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun.[7]







C. PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan diantaranya sebagai berikut:
a.       Zakat profesi atau jasa, disebut sebagai زَكَا ةُ كَسَبِ الْعَمَلِ yang artinya zakat yang dikeluarkan dari sumber usaha profesi atau pendapatan jasa.
b.      Semua macam penghasilan tersebut terkena wajib zakat , berdasarkan QS Al-Baqarah ayat 267.
c.       Pendapat kebanyakan Ulama Indonesia mengatakan bahwa satu nisab zakat profesi adalah seharga dengan 93,6 gram emas murni, yang dihitung dari penghasilan bersih yang telah dikeluarkan seluruh biaya hidup seseorang. Dari kelebihan itulah yang dihitung dalam satu tahun lalu dikeluarkan zakatnya 2,5 % .

DAFTAR PUSTAKA

Ø  Mahjuddin, Masail Al-Fiqh Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam, cet.1, Jakarta : Kalam Mulia, 2012.
Ø  Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta : Haji Masagung, hlm.215.
Ø  Moh. Machfuddin Aladi, Terjemah Bulughul Marom, Semarang : Toha Putra.
Ø  Syamsi Hasan, Hadits Populer Shahih Bukhori dan Muslim, Surabaya : Amalia.
Ø  http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Profesi.




[1] Mahjuddin, Masail Al-Fiqh Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam, cet.1, Jakarta : Kalam Mulia, 2012, hlm.302-303.
[2] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Jakarta : Haji Masagung, hlm.215
[3] Moh. Machfuddin Aladi, Terjemah Bulughul Marom, Semarang : Toha Putra, hlm.278
[4] Syamsi Hasan, Hadits Populer Shahih Bukhori dan Muslim, Surabaya : Amalia, hlm. 309.
[5] Mahjuddin, Op. Cit., hlm.304.
[6] Masjfuk Zuhdi, Op.Cit., hlm. 215
[7] http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Profesi

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda